Self-harm adalah saat masalah emosi berujung pada menyakiti diri sendiri karena tidak ada cara lain yang bisa membantunya. Self-harm, umumnya terjadi ketika seseorang merasa tak bisa lagi memahami serta menangani masalah emosinya. Mereka cenderung menampung semua emosi serta rasa frustasi, tanpa pengelolaan yang baik dan ini sangat berbahaya. Melansir laman sehatq.com, beberapa tindakan ini misalnya melakukan sayatan/goresan paada tubuh dengan benda tajam, memukul diri sendiri, atau menusuk kulit sendiri. Penyebabnya bisa jadi karena sulit mengekspresikan emosi, tidak bisa mengatasi trauma, tekanan psikologis, dan sebagainya. Untuk menghadapi hal ini, seseorang perlu merasa bahwa ia tidak sendiri dan ada yang sayang dengan dirinya. Perlu mengetahui bahwa dirinya berharga dan tentu ada yang mencintainya. Segera cari distraksi dan lakukan hal yang membantu mengendalikan stres. Cobalah untuk menulis, menggambar meski abstrak, dan sebagainya. Karena, jika self-harm dilakukan dan berkelanju
Hallo Sobat Pajak......... Berikut adalah tata cara memperpanjang iklan reklame di jalan jakarta, sekarang sudah sangat di permudah dengan pengurusan pembayaran secara online.
Berikut cara perpanjangan pajak reklame secara online:
1. Masuk ke akun pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Pajak Reklame - Pilih Tab Pelayanan - Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame - Pilih Tambah
3. Masukan No SKPD Terakhir
4. Input SPOPD-online dan Upload dokumen persyaratan
5. Jika sudah klik SIMPAN
6. Jika sudah yakin maka pilih KIRIM
7. Anda akan menerima Kode Verifikasi di email anda
8. Kasukan Kode Verifikasi melalui ikon Panah atas
9. Setelah sukses, maka anda tinggal menunggu petugas memeriksa permohonan berkas
10. Diterima jika lengkap, ditolak jika belum lengkap
Perpanjangan secara mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
Comments
Post a Comment