Self-harm adalah saat masalah emosi berujung pada menyakiti diri sendiri karena tidak ada cara lain yang bisa membantunya. Self-harm, umumnya terjadi ketika seseorang merasa tak bisa lagi memahami serta menangani masalah emosinya. Mereka cenderung menampung semua emosi serta rasa frustasi, tanpa pengelolaan yang baik dan ini sangat berbahaya. Melansir laman sehatq.com, beberapa tindakan ini misalnya melakukan sayatan/goresan paada tubuh dengan benda tajam, memukul diri sendiri, atau menusuk kulit sendiri. Penyebabnya bisa jadi karena sulit mengekspresikan emosi, tidak bisa mengatasi trauma, tekanan psikologis, dan sebagainya. Untuk menghadapi hal ini, seseorang perlu merasa bahwa ia tidak sendiri dan ada yang sayang dengan dirinya. Perlu mengetahui bahwa dirinya berharga dan tentu ada yang mencintainya. Segera cari distraksi dan lakukan hal yang membantu mengendalikan stres. Cobalah untuk menulis, menggambar meski abstrak, dan sebagainya. Karena, jika self-harm dilakukan dan berkelanju
Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait meluncurkan produk rapid test atau tes cepat COVID-19 buatan dalam negeri karya anak bangsa pada Kamis.
Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta meyakini produk tes cepat dalam negeri tersebut mampu bersaing di pasaran serta dengan harga yang pasti lebih murah.
Produk rapid test COVID-19 dalam negeri tersebut merupakan inisiatif dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional RI.
Comments
Post a Comment