Self-harm adalah saat masalah emosi berujung pada menyakiti diri sendiri karena tidak ada cara lain yang bisa membantunya. Self-harm, umumnya terjadi ketika seseorang merasa tak bisa lagi memahami serta menangani masalah emosinya. Mereka cenderung menampung semua emosi serta rasa frustasi, tanpa pengelolaan yang baik dan ini sangat berbahaya. Melansir laman sehatq.com, beberapa tindakan ini misalnya melakukan sayatan/goresan paada tubuh dengan benda tajam, memukul diri sendiri, atau menusuk kulit sendiri. Penyebabnya bisa jadi karena sulit mengekspresikan emosi, tidak bisa mengatasi trauma, tekanan psikologis, dan sebagainya. Untuk menghadapi hal ini, seseorang perlu merasa bahwa ia tidak sendiri dan ada yang sayang dengan dirinya. Perlu mengetahui bahwa dirinya berharga dan tentu ada yang mencintainya. Segera cari distraksi dan lakukan hal yang membantu mengendalikan stres. Cobalah untuk menulis, menggambar meski abstrak, dan sebagainya. Karena, jika self-harm dilakukan dan berkelanju
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian diberlakukan penilaian diri (self assessment).
Penilaian diri tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, dilakukan dalam pengisian data pada Corona Likelihood Metric (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di ponsel.
"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta.
Syafrin menjelaskan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak.
Comments
Post a Comment