Self-harm adalah saat masalah emosi berujung pada menyakiti diri sendiri karena tidak ada cara lain yang bisa membantunya. Self-harm, umumnya terjadi ketika seseorang merasa tak bisa lagi memahami serta menangani masalah emosinya. Mereka cenderung menampung semua emosi serta rasa frustasi, tanpa pengelolaan yang baik dan ini sangat berbahaya. Melansir laman sehatq.com, beberapa tindakan ini misalnya melakukan sayatan/goresan paada tubuh dengan benda tajam, memukul diri sendiri, atau menusuk kulit sendiri. Penyebabnya bisa jadi karena sulit mengekspresikan emosi, tidak bisa mengatasi trauma, tekanan psikologis, dan sebagainya. Untuk menghadapi hal ini, seseorang perlu merasa bahwa ia tidak sendiri dan ada yang sayang dengan dirinya. Perlu mengetahui bahwa dirinya berharga dan tentu ada yang mencintainya. Segera cari distraksi dan lakukan hal yang membantu mengendalikan stres. Cobalah untuk menulis, menggambar meski abstrak, dan sebagainya. Karena, jika self-harm dilakukan dan berkelanju
Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Samsat dengan bak yang telah bekerjasama yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakkan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.
Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sobat Pajak harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samaat Induk dimana objek pajak terdaftar.
Syaratnya adalah membawa :
1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Bukti pembayaran
Layanan e-Samsat memudahkan Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara cepat, aman dan mudah.
Comments
Post a Comment