Self-harm adalah saat masalah emosi berujung pada menyakiti diri sendiri karena tidak ada cara lain yang bisa membantunya. Self-harm, umumnya terjadi ketika seseorang merasa tak bisa lagi memahami serta menangani masalah emosinya. Mereka cenderung menampung semua emosi serta rasa frustasi, tanpa pengelolaan yang baik dan ini sangat berbahaya. Melansir laman sehatq.com, beberapa tindakan ini misalnya melakukan sayatan/goresan paada tubuh dengan benda tajam, memukul diri sendiri, atau menusuk kulit sendiri. Penyebabnya bisa jadi karena sulit mengekspresikan emosi, tidak bisa mengatasi trauma, tekanan psikologis, dan sebagainya. Untuk menghadapi hal ini, seseorang perlu merasa bahwa ia tidak sendiri dan ada yang sayang dengan dirinya. Perlu mengetahui bahwa dirinya berharga dan tentu ada yang mencintainya. Segera cari distraksi dan lakukan hal yang membantu mengendalikan stres. Cobalah untuk menulis, menggambar meski abstrak, dan sebagainya. Karena, jika self-harm dilakukan dan berkelanju
Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota selama 14 hari, mulai 3 hingga 16 Juli 2020, agar warga bisa tetap aman, sehat, dan produktif.
Perpanjangan #PSBBTransisi ini didasari oleh tiga unsur yaitu epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Menurut kajian Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, angka ketiga unsur ini untuk DKI Jakarta bernilai 71. Angka ini masih di atas nilai minimal 70 untuk syarat pelonggaran.
Di masa perpanjangan #PSBBTransisi, semua kegiatan masih dengan kapasitas 50%. Lalu, pasca 14 hari nanti, akan dievaluasi kembali perkembangan terbarunya.
Teman-teman, mari jaga kota kita dengan disiplin mematuhi setiap protokol yang telah ditetapkan dan batasi aktivitas keluar rumah Dan sebagai catatan, sanksi bagi pelanggar PSBB di masa transisi ini juga masih diberlakukan.
Comments
Post a Comment