Skip to main content

APA ITU "SELF-HARM" ??? KAMU HARUS TAHU !!!

Self-harm adalah saat masalah emosi berujung pada menyakiti diri sendiri karena tidak ada cara lain yang bisa membantunya. Self-harm, umumnya terjadi ketika seseorang merasa tak bisa lagi memahami serta menangani masalah emosinya. Mereka cenderung menampung semua emosi serta rasa frustasi, tanpa pengelolaan yang baik dan ini sangat berbahaya. Melansir laman sehatq.com, beberapa tindakan ini misalnya melakukan sayatan/goresan paada tubuh dengan benda tajam, memukul diri sendiri, atau menusuk kulit sendiri. Penyebabnya bisa jadi karena sulit mengekspresikan emosi, tidak bisa mengatasi trauma, tekanan psikologis, dan sebagainya. Untuk menghadapi hal ini, seseorang perlu merasa bahwa ia tidak sendiri dan ada yang sayang dengan dirinya. Perlu mengetahui bahwa dirinya berharga dan tentu ada yang mencintainya. Segera cari distraksi dan lakukan hal yang membantu mengendalikan stres. Cobalah untuk menulis, menggambar meski abstrak, dan sebagainya. Karena, jika self-harm dilakukan dan berkelanju...

PRESIDEN JOKOWI BUBARKAN GUGUS TUGAS COVID -19 DIGANTIKAN SATGAS BARU



Melansir laman CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.
.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres Satgas ini masih dibawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.Melansir laman CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.
.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres Satgas ini masih dibawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Erick akan melakukan koordinasi antara Gugus tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Comments

Popular posts from this blog

PSSI telah menetapkan enam stadion yang akan digunakan untuk Piala Dunia U-20 tahun 2021

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menetapkan enam stadion yang akan digunakan untuk Piala Dunia U-20 tahun 2021. PSSI juga sangat intens berkomunikasi dengan Pihak FIFA dan terus mematangakn persiapan Piala Dunia U-20 Tahun 2021. PSSI telah menunjuk enam dari 10 stadion yang disiapkan untuk kompetisi sepak bola paling bergengsi di dunia kategori junior tersebut. Keenam stadion tersebut adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Stadion Jakabaring (Palembang), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), Stadion Manahan (Solo), Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya) dan Stadion Kapten I Wayan Dipta (Gianyar).  PSSI juga telah berkomukasi dengan Kemen PUPR terkait Stadion yang di tunjuk, guna menjadi perhatian khusus bagi Kemen PUPR agar dapat di maksimalkan untuk Infrastruktur di stadion tersebut. Selain stadion, PSSI juga terus menyiapkan tim nasional untuk Piala Dunia U-20 tersebut. Skuat yang diproyeksikan untuk kejuaraan itu adalah timnas U-19 asuhan manajer pelatih...

SEJARAH MONUMEN PATUNG DIRGANTARA DI JAKARTA

     Indonesia begitu banyak perjalan perjuangan untuk dapat merasakan kehidupan dengan kemerdekaan yang penuh dan kebebasan berkehidupan demokrasi yang tertata dengan aturan hukumnya. Kemerdekaan didapatkan dengan perjuangan tumpah darah para pahlawan.  Sejarah menuliskan bahwa Indonesia merdeka di pelopori para kaum muda untuk merdeka dari tangan penjajah, atas sejarah perjuangan itu di bangun monument dan Patung sebagai bukti sejarah. Salah satunya adalah monument Patung Dirgantara, akan tetapi banyak generasi belum tahu apa yang dimaksud dengan keberadaan dengan monumen Patung Dirgantara.       Monumen Patung Dirgantara atau lebih dikenal dengan nama Patung Pancoran adalah salah satu monumen Patung yang terdapat di Jakarta.      Letak monumen ini berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Tepat di depan kompleks perkantoran Wisma Aldiron Dirgantara yang dulunya merupakan Markas Besar TNI Angkatan Udara. Posisinya yang strategi...

EKONOMI DUNIA SUDAH RESESI AKIBAT COVID-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kondisi perekonomian dunia sudah resesi dan mulai masuk pada potensi depresi karena pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga sosial. Pandemi COVID-19 juga telah menghilangkan progres dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah selama beberapa tahun terakhir, terutama mengenai kemiskinan dan kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu, Sri Mulyani menuturkan bahwa pandemi ini berdampak pada perekonomian negara secara signifikan yang berarti sumber pendanaan untuk mencapai tujuan akan tertahan. Lembaga multilateral, menurut dia, bisa menjadi penolong dalam pembiayaan dalam rangka penangan dampak COVID-19, khususnya untuk negara berkembang dan berpendapatan rendah. Namun, bantuan pembiayaan dari lembaga multilateral itu belum memadai karena kebutuhan untuk menangani dampak pandemi COVID-19 lebih besar sehingga memaksa berbagai negara berkembang dan berpendapatan rendah berlomba untuk menerbitkan surat utang di pasar global. ...