Skip to main content

APA ITU "SELF-HARM" ??? KAMU HARUS TAHU !!!

Self-harm adalah saat masalah emosi berujung pada menyakiti diri sendiri karena tidak ada cara lain yang bisa membantunya. Self-harm, umumnya terjadi ketika seseorang merasa tak bisa lagi memahami serta menangani masalah emosinya. Mereka cenderung menampung semua emosi serta rasa frustasi, tanpa pengelolaan yang baik dan ini sangat berbahaya. Melansir laman sehatq.com, beberapa tindakan ini misalnya melakukan sayatan/goresan paada tubuh dengan benda tajam, memukul diri sendiri, atau menusuk kulit sendiri. Penyebabnya bisa jadi karena sulit mengekspresikan emosi, tidak bisa mengatasi trauma, tekanan psikologis, dan sebagainya. Untuk menghadapi hal ini, seseorang perlu merasa bahwa ia tidak sendiri dan ada yang sayang dengan dirinya. Perlu mengetahui bahwa dirinya berharga dan tentu ada yang mencintainya. Segera cari distraksi dan lakukan hal yang membantu mengendalikan stres. Cobalah untuk menulis, menggambar meski abstrak, dan sebagainya. Karena, jika self-harm dilakukan dan berkelanju

WORLD DAY FOR INTERNATIONAL JUSTICE




Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice sebagai momentum untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan, dan komitmen pemerintah atas penegakan keadilan yang menyeluruh. Peringatan tersebut diangkat dari Statuta Roma yang merupakan perjanjian internasional, ditandatangani oleh konferensi diplomatik internasional di Roma, Italia pada 17 Juli 1998. Statuta Roma tersebut fokus terhadap peradilan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi. 

Pada saat peresmiannya, pengadopsian Statuta Roma didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara; 21 negara lain yang turut hadir dalam konferensi Roma memilih untuk abstain. Perlu diingat bahwa ‘pemberian dukungan terhadap pengadopsian Statuta Roma’, dan ‘mengadopsi Statuta Roma’ merupakan dua hal yang berbeda. Dari 120 negara yang menandatangani dukungan untuk Statuta Roma, baru 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat tersebut (atau meratifikasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma. 

Statute roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti: 

  1. genosida (pembunuhan massal).
  2. kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti  perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender).
  3. kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera).dan 
  4. serta kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan). 

Proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.

Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak: kejahatan internasional. Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma; sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Keadilan di indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.

Seandainya dinegara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan ,kemiskinan yang berkepanjangan,perampokan, kelaparan,gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep kedilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.

Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat indonesia tanpa pandang Ras, Jabatan, dan strata sosialnya. Dalam negara hukum ,kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournementdepouvoir),menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.

Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) yaitu:
  1. penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa.
  2. kehakiman.
  3. kejaksaan. dan
  4. kepolisian,dan profesi advokat.


Comments

Popular posts from this blog

TIPE-TIPE TOXIC PERSON DI LINGKUNGAN SEKITAR YANG HARUS DI WASPADAI

1. The Controller Selalu berusaha untuk mengontrol atau mengatur orang0orang di sekitarnya, menganggap semua orang tidak dapat melakukan dengan baik. 2. The Narcissist Hanya peduli dengan dirinya, kurang dapat berempati, merasa diri lebih baik dari orang lain. 3. The Energy Vampire Senang mengkritik dan membully, pembuat masalah, menyerap energi positif orang di sekitar. 4.The Drama Magnet Suka membesar-besarkan hal-hal kecil yang terjadi, senang menggosip, senang mendramatisir masalah. 5. The Green Eyed Suka menyalahkan orang lain, playing victim, tidak suka jika orang lain mendapatkan kebahagiaan. 6. The Compulsive Liar Sering seklai berbohong, suka memanipulasi kebaikan orang dan membuat orang lain merasa bersalah.

HARTA REMPAH NUSANTARA INDONESIA

Lebih Dari 400 Tahun Yang Lalu, Bangsa Eropa Menemukan Rute Ke Maluku, Ternate Dan Tidore Karena Keberadaan Cengkeh, Lalu Mereka Saling Bersaing Untuk Menguasai Wilayah Di Jalur Rempah Tersebut. Bahkan Rempah Dinilai Hampir Seberharganya Emas. Maka Dari Itu, Kita Harus Saling Mengedukasi Tentang Rempah Kemudian Membangun Kembali Jalur Rempah Kita. Saat Ini, Setelah Diadakannya Spice Route Connection Indonesia (Src) 2019 , Kita Akan Bersama Mendukung Visi Maritim Indonesia, Yaitu Pengakuan UNESCO World Heritage For Indonesia Route 2021 . Luar Biasa Kejayaan Negeri Ini.... Kebaharian Nusantara menjadi jejak sejarah dimana berkembangnya pelayaran dan perdagangan dipicu oleh komoditi unggulan dari Nusantara, yakni rempah-rempah. Jejak tersebut yang membentuk Jalur Rempah; sebuah jalur abstrak tetapi nyata; dilaut dan didarat. Jalur Rempah inilah yang menjadi simpul peradaban bahari Nusantara, warisan budaya kebanggaan Indonesia. Bagaimana pentingnya sebuah narasi yang kuat dalam proses rek

KISAH RUSA BUNTING DI ANTARA PEMBURU DAN HARIMAU

Alkisah seekor rusa betina sedang bunting / Hamil Ketika hampir detik-detik kelahirannya, rusa ini pergi ke suatu tempat yang jauh di pinggir hutan yang berdekatan dengan sungai. Tiba-tiba..... sesuatu yang tidak ia bayangkan terjadi ! Terdengar suara gemuruh dari langit dan tiba-tiba tampak kilat yang menyambar kepermukaan bumi. Hutan kering ini terbakar dahsyat karena percikan api dari petir tersebut. Ketika rusa ini menoleh ke kiri, tampak seorang pemburu telah siap melesatkan anak panah ke arahnya. Saat menoleh ke kanan, ia pun terkejut melihat seekor singa lapar yang siap menerkamnya.  Maka tiada pilihan bagi rusa ini selain : 1. Mati dimangsa singa. 2. Mati terkena panah. 3. Mati terbakar. 4. Atau mati tenggelam karena melompat ke sungai. Yang jelas ... Bahaya mengancam dari berbagai penjuru dan tidak ada lagi kesempatan untuk berlari. Lalu apa yang harus ia lakukan ? Bersedih dan merintih ? Menangis dan menjerit? Atau ia harus berlari sementara kondisinya begitu lemah ? Atau men