Self-harm adalah saat masalah emosi berujung pada menyakiti diri sendiri karena tidak ada cara lain yang bisa membantunya. Self-harm, umumnya terjadi ketika seseorang merasa tak bisa lagi memahami serta menangani masalah emosinya. Mereka cenderung menampung semua emosi serta rasa frustasi, tanpa pengelolaan yang baik dan ini sangat berbahaya. Melansir laman sehatq.com, beberapa tindakan ini misalnya melakukan sayatan/goresan paada tubuh dengan benda tajam, memukul diri sendiri, atau menusuk kulit sendiri. Penyebabnya bisa jadi karena sulit mengekspresikan emosi, tidak bisa mengatasi trauma, tekanan psikologis, dan sebagainya. Untuk menghadapi hal ini, seseorang perlu merasa bahwa ia tidak sendiri dan ada yang sayang dengan dirinya. Perlu mengetahui bahwa dirinya berharga dan tentu ada yang mencintainya. Segera cari distraksi dan lakukan hal yang membantu mengendalikan stres. Cobalah untuk menulis, menggambar meski abstrak, dan sebagainya. Karena, jika self-harm dilakukan dan berkelanju
Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice sebagai momentum untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan, dan komitmen pemerintah atas penegakan keadilan yang menyeluruh. Peringatan tersebut diangkat dari Statuta Roma yang merupakan perjanjian internasional, ditandatangani oleh konferensi diplomatik internasional di Roma, Italia pada 17 Juli 1998. Statuta Roma tersebut fokus terhadap peradilan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Pada saat peresmiannya, pengadopsian Statuta Roma didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara; 21 negara lain yang turut hadir dalam konferensi Roma memilih untuk abstain. Perlu diingat bahwa ‘pemberian dukungan terhadap pengadopsian Statuta Roma’, dan ‘mengadopsi Statuta Roma’ merupakan dua hal yang berbeda. Dari 120 negara yang menandatangani dukungan untuk Statuta Roma, baru 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat tersebut (atau meratifikasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.
Statute roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti:
- genosida (pembunuhan massal).
- kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender).
- kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera).dan
- serta kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan).
Proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.
Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak: kejahatan internasional. Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma; sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
Keadilan di indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya dinegara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan ,kemiskinan yang berkepanjangan,perampokan, kelaparan,gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep kedilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.
Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat indonesia tanpa pandang Ras, Jabatan, dan strata sosialnya. Dalam negara hukum ,kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournementdepouvoir),menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.
Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) yaitu:
- penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa.
- kehakiman.
- kejaksaan. dan
- kepolisian,dan profesi advokat.
Comments
Post a Comment